Ahok Jadi Tersangaka Penistaan Agama



JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Status tersangka diputuskan setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan tim Bareskrim bekerja secara objektifk dan profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia memastikan, penyidik tidak diintervensi pihak manapun dalam menetapkan status tersangka terhadap Ahok.


"Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan bekerja atas perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberi kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja secara objektif dan profesional," terang Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Dia menerangkan, ada 14 laporan kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Ahok. Laporan itu masuk sejak 6 Oktober sampai 21 Oktober 2016. Dia memastikan, kasus ini bukan baru diusut setelah adanya dorongan dari masyarakat, tapi sudah berlangsung sejak kasus itu dilaporkan.

"Tim sudah bekerja dari awal, meski ada surat telegram tahun 2013 dan tahun 2015 bahwa kasus-kasus yang melibatkan pasangan calon yang mendaftarkan diri dalam pilkada penyelidikannya ditunda dulu," tegasnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dicegah untuk keluar negeri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Jadi Tersangaka Penistaan Agama"

Post a Comment